Transatu.id,PAMEKASAN-Sejumlah masyarakat Desak
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan membatalkan proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Gugul. Rabu (21/07/2023).
Baca Juga:Kakanwil Beacukai Jatim 1 Tidak Punya Keberanian Menemui Masa Aksi Aliansi Madura Indonesia
Baca Juga:Revitalisasi Situs Religi Batuampar Diiringi Doa Bersama Lintas Agama Langsung Dari Mabes Polri
Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan PAW memnta agar membubarkan panitia.