Transatu.id,PAMEKASAN-Sejumlah masyarakat Desak
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan membatalkan proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Gugul. Rabu (21/07/2023).
Baca Juga:Komsos Dengan Peternak Ayam Potong Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Tekankan Kebersihan Kandang
Baca Juga:– Umar bin Khattab Kata Takjub
Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan PAW memnta agar membubarkan panitia.