Pamekasan, Transatu – Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir, Kamis 8/4/2026.

Proyek pelebaran jalan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu kini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

Namun, proses hukum tersebut diwarnai sikap tidak kooperatif dari pihak pelaksana proyek, yakni CV. Dzarrin Putra Utama. Perusahaan tersebut tercatat telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, baik pada tahap penyelidikan maupun setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi telah dua kali melakukan upaya penjemputan dengan mendatangi kediaman pemilik CV. Dzarrin Putra Utama di Surabaya serta satu kali ke kantor perusahaan di Gresik. Meski demikian, pihak perusahaan tetap tidak berhasil ditemui.

Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan resmi. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, pihak CV. Dzarrin Putra Utama kembali tidak hadir tanpa keterangan.