Bandar Lampung, Transatu - Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (27/2/2025).
Adapun sejumlah proyek yang bersumber dari alokasi APBD tahun 2023 yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD diantaranya:
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,-
2. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,-
3. Pembangunan ruang guru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,-
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,-
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,-
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,-



