Transatu.id, Sumenep - Rasa dendam di hati J (61) terhadap S (54) yang merupakan satu kampung di kecamatan Gapura, Kabupaten setempat tidak bisa di bendung lagi. Sehingga J melakukan penganiayaan terhadap S. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, melalui rilis group Mitra Polres menyampaikan, Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penganiayaan "Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun yang merupakan warga Kecamatan Gapura," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Senin (07/10/2024) Menurutnya kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep. "Tersangka J melakukan penganiayaan dikarenakan dirinya ada dendam pribadi," ungkap Widiarti. Widiarti menjelaskan bahwa hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Korban S pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air degen yang ada di atas pohon siwalan Namun, sepulang mengambil air legen S mengalami luka dan berlumuran darah dan ditanya oleh istrinya S, mengakui bahwa telah di aniaya oleh j. "Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut," paparnya. Selanjut pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib pelaku J diketahui berada dirumahnya yang beralamat di kecamatan Gapura. "J mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap S," ujarnya. "Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya