Transatu id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim, berhasil meringkus dua orang pemilik Narkoba jenis sabu seberat 4,19 gran.
Berawal dari informasi yang berhasil di dapat oleh Satresnarkoba Pokres Sumenep, bahwa di wilayah Kabupaten Sumenep sering ada transaksi narkoba antar kecamatan.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif dan pada Kamis 07 November 2024 menerima informasi bahwa ada dua pemuda sedang membawa narkoba jenis sabu untuk bertransaksi
Sehingga, pada hari itu sekitar pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan, penyanggongan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang ciri cirinya sama dengan yang di informasikan.
"Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka membuang barang bukti (BB) namun petugas berhasil menemukannya," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH. Sabtu (09/11) melalui rilis group.