Dalami Kasus PUPR di Bulangan Barat, Penyidik Mulai Petakan Tanggung Jawab Proyek
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Penanganan dugaan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, mulai memasuki fase penentuan arah hukum. Penyidik Polres Pamekasan kini tak hanya mengumpulkan keterangan, tetapi juga mulai memetakan pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Langkah awal ditandai dengan pemeriksaan empat warga yang mengaku menjadi korban, yakni Syamsuri, H. Jamal, Badwi, dan Haryanto. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Hal itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/SP2HP/405/III/RES.1.10/2026/Satreskrim yang telah diterima pihak pelapor.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, memastikan bahwa proses penyidikan akan dikembangkan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek jalan dari Dinas PUPR.
“Semua pihak yang memiliki keterkaitan akan kami mintai keterangan. Proses ini akan kami jalankan secara profesional,” ujarnya.
Seiring berjalannya penyidikan, perhatian publik mulai tertuju pada sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, termasuk PR Paku Alam yang dikaitkan sebagai pengusul proyek.
Selain itu, CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana kegiatan juga kembali dijadwalkan untuk diperiksa, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan saat tahap penyelidikan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga berencana memanggil Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan guna menggali proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga menjadi pemicu kerusakan lahan warga.
Di sisi lain, pelapor Syamsuri menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik, mulai dari dokumen kepemilikan lahan hingga bukti kerusakan fisik di lokasi.
Dengan rangkaian pemeriksaan yang terus bergulir, kasus ini kini berada pada titik krusial. Penyidik disebut tengah menyusun konstruksi perkara yang dapat mengarah pada penetapan tersangka, seiring terbukanya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
PR. Daffa Sejahtera Diduga Hanya Jual Pita Cukai, Satgas Diminta Usut TPPU Milik Kholis Arifin Warga Prancak
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Kasus Mobil Bodong Libatkan Dewan ISY, Polres Pamekasan Bakal Periksa Dua Saksi