Transatu.id, SUMENEP - Selama tiga bulan di awal tahun 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah menyelesaikan sembilan perkara melalui penyelesaian restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hernawan, SH.MH kepada awak media membeberkan sembilan perkara yang selesai melalui restorative justice tersebut.
Kajari menjelaskan bahwa, beberapa perkara yang di selesaikan melalui reatorative justice adalah, perkara penganiayaan kemudian ada juga perkara pencurian, penadahan kemudian perkara narkotika.
"Perkara narkotiga dengan tersangka 2 orang saat ini dalam proses rehab di rumah rehan RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep," kata Kajari Sigit, Selasa (25/03/2025).
Dari sembilan perkara RJ yang sudah disetujui Kejati Jawa Timur, 4 perkara yang sudah dikembalikan kepada keluarganya dan 1 perkara sedang mejalani rehabilitasi, sedang 4 perkara lainnya sedang dalam penyelesaian untuk dikembalikan kepada keluarganya.



