Baca Juga:Bupati Baddrut Tamam Bersama Forkopimda dan OPD kabupaten Pamekasan, Kunjungi Pospam Lebaran 1444H.
Selajutnya kedua tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub Paal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) U.U.R.I no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara Minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal 15 (lima belas) Tahun.