Merangin, Transatu.id - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru di Kabupaten Merangin hingga kini belum menerima gaji. Terhitung sejak Januari hingga April 2026, hak mereka belum juga dibayarkan.
Berdasarkan data, sebanyak 652 guru PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Menjerit akibat terdampak keterlambatan pembayaran.
Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin agar segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan, pembayaran gaji harus segera dilakukan apabila tidak ada lagi kendala teknis.
“Jika tidak ada lagi kendala, maka pemerintah harus segera membayar hak mereka para guru PPPK paruh waktu, karena anggaran tersedia,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Tak hanya soal gaji, persoalan lain juga mencuat. Sekitar 70 orang guru PPPK paruh waktu hingga saat ini diketahui belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.