Sebelumnya, Faridatul Hasanah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan rumah peninggalan orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) pagi di alamat rumah yang sama.

Sebagai catatan, Utoyo juga menegaskan bahwa tanah seluas 62 meter persegi tempat rumah berdiri bukan murni warisan, melainkan hasil hibah dari almarhum Prawiro Sastro Muhammad kepada almarhumah Kamariyah.

Bahkan, lanjutnya, tanah tersebut pernah dikuasakan kepada anak tertua, Suhartono, untuk dijual kepada kerabat keluarga berinisial J.