Ruspandi sendiri mengaku mengalami kerugian besar. Sepeda motor Honda Beat miliknya sempat hilang, dan untuk mendapatkannya kembali, ia harus membayar Rp2 juta kepada AF. Ironisnya, motor dikembalikan dalam kondisi rusak dan kehilangan sejumlah onderdil.
Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim. Korban mendesak agar hukuman berat dijatuhkan.
“Kalau orang seperti ini masih dibiarkan menjabat, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahan desa?” tegasnya.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), AF dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, status residivis memungkinkan ia mendapat tambahan hukuman sebagaimana diatur Pasal 486–489 KUHP.
Hingga kini, pihak PN Sumenep belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jalannya sidang.



