TRANSATU, Bangkalan, — Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (21/5), menuntut keadilan atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan bernama Een. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati.
Salah satu peserta aksi, Andi Risqita Nuria Fawash, menyampaikan bahwa mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menuntut agar Pasal 340 diterapkan dalam kasus ini. Karena ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Kami menuntut hukuman mati,” ujar Risqita.
Sebagai perempuan, Risqita mengaku merasakan kepedihan yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa korban, Een, mengalami kematian yang sangat tragis, dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang disebut-sebut merupakan kekasihnya sendiri.



