Kemudian dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga dini hari, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, serta dokumen perizinan.
Dari tangan tersangka AM, disita uang tunai Rp259,1 juta serta saldo rekening di dua bank dengan total sekitar Rp235 juta. Sementara dari tersangka OS, ditemukan uang tunai mencapai Rp1,64 miliar di kediamannya. Sedangkan dari tersangka H, diamankan saldo rekening sebesar Rp229 juta.
“Total uang tunai yang disita sebesar Rp1,9 miliar, dan keseluruhan yang kami amankan, baik tunai maupun non tunai, mencapai Rp2,36 miliar,” ungkap Wagiyo.
Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta dokumen pendukung lain yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait pemerasan dan gratifikasi.
Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk potensi penambahan tersangka baru serta penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami masih dalami apakah ada upaya menyamarkan hasil kejahatan. Jika terbukti, tentu akan kami kejar untuk pemulihan aset negara,” tegas Wagiyo.
Kejati Jatim turut mengimbau masyarakat, khususnya para investor atau pemohon izin, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami praktik serupa. Wagiyo memastikan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada pelapor.
“Ini bukan suap dari pemohon, melainkan bentuk pemerasan. Karena mereka terpaksa memberi agar izinnya diproses. Kami sangat terbuka menerima pengaduan,” ujarnya.



