Transatu.id, SUMENEP -Warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial AT (38) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda jatim, karena telah melakukan tindak pidana membuat Bahan peledak (Handak) tanpa ijin. Penangkapan terhadap tersangka AT atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di wilayah desa Pakondang Kecamatan Rubaru ada orang yang membuat Handak. "Saat unit Resmob Polres Sumenep melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa Pakondang ada orang yang sedang membuat Handak," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. S.I.K melalui Kasi Humas Akp Widiarti, di rilis group. Minggu (02/02). Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, "Tersangka AT dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Widi.