“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya
Bahkan, melalui Widiarti, Kapolres Sumenep menegaskan bahwa, jajaran Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT