“Ai (22) berhasil diamankan di depan rumahnya di kecamatan Sapeken karena menyimpan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu,” kata kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Selain menangkap AI didepan rumahnya petugas juga menggeledah rumah terduga AI dan ditemukan barang bukti berupa, 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.
Saat ini, sambung Widiarti, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya