Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., menyampaikan bahwa Polres Sumenep akan terus menindak tegas seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tindak pidana pencurian adalah perbuatan yang sangat merugikan masyarakat. Polres Sumenep dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Ganding dan proses penyidikan tengah berjalan. Barang bukti ikut disita untuk mendukung pembuktian hukum. Akibat Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







