“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menambahkan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







