Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu Warga Kecamatan Kalianget

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit opsnal Satresnarkoba berupa 2 (dua) poket plastik klip berisi sabu berat netto 2,26 gram, dengan rincian, 1 (satu) poket plastik klip dengan berat netto 1,12 gram, 1 (satu) poket plastik klip dengan berat netto 1,14 gram, Seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) sedotan plastik yang saling terhubung, 1 (satu) Tas kantong kecil warna putih, (satu) bungkus paket warna merah, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, 5 (lima) pack plastik klip kosong, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk SAMPOERNA MILD ISI 16, 1 (satu) sobekan tisu warna putih, 1 (satu) sobekan Lakban Warna merah, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor sim card : 081234532661, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol : M 5792 TR, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sumenep Diringkus Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page