Dua orang tersebut bernama inisial DJ (23) dan AH (24) keduanya merupakan warga kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, ” Saat dilakukan penangkapan, AH membuang 1 poket sabu dari tangannya, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap Widiarti.
Saat di interogasi oleh petugas AH dan DJ mengatakan bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kepada HR (22) warga Kecamatan Batang Batang.
“Dari pengakuan HR , dirinya di suruh oleh HB (44)) warga Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu petugas berhasil meringkus FH (23) warga kecamatan Arjasa pula. “Kelima tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” papar Widi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya