“Pelaku merupakan driver truck distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kab. Sukoharjo,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dangan cara membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga per sak @ Rp. 130.000,- , kemudian pelaku mencari pembeli dari Kab. Ngawi dan dijual dengan harga per sak antara Rp. 155.000,- sampai Rp. 220.000,-.
“Tersangka ini sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya. Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi di hadapan media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran pelaku D adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya