Transatu.Id,Ngawi-Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.
“Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S H., M.H., saat memimpin konferensi pers di ruang guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025)
Sesuai laporan polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Dsn. Pule Ds./Kec. Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Ds. Sumberjo Kec. Sine Kab. Ngawi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen
“Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 oknum yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi
Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya