Berdasarkan laporan polisi dari salah satu Perangkat Desa yang ada di Ds. Bringin Kec. Bringin, maka laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi dengan bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi
Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kab. Ponorogo. Dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” lanjut AKBP Charles T.
Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya