Transatu.Id,Ngawi- Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., di ruang Guyup Polres Ngawi menyampaikan kepada awak media, bahwa Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO , dengan dalih diadopsi sendiri, dan sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda.
“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas para tersangka adalah berinisial ZM laki-laki (34) alamat Kec. Rejoso Kab. Pasuruan, SA perempuan (35) alamat Kec. Balong Kab. Ponorogo, R perempuan (32) alamat Kec. Grati Kab. Pasuruan dan SEB perempuan (22) alamat Kec. Bringin Kab. Ngawi
“Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolres
Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya