Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, memang sudah menduga bahwa dua kasus yang terjadi di lembaga PAUD saling berkaitan, sebab dirasa tidak mungkin uang pengamanan diambilkan dari kantong pribadi pengelola PAUD.
“Kayak buah simalakama bagi kepala PAUD, disisi lain takut kepada atasan, terduga oknum dinas pendidikan, disisi lain tidak mungkin mengambil dari kantong pribadi, sehingga harus merelakan operasional siswa dan pendidikan harus terpotong, kendati itu sudah melanggar hukum,” katanya secara logis, kamis 02 Desember 2025.
Dilansir maduranet.com, Nominal sumbangan uang pengamanan disesuaikan dengan banyaknya siswa di setiap lembaga PAUD dan TK, jika ada 10 sampai 20 siswa, maka tarif sumbangan Rp 400.000, jumlah 20 hingga 40 siswa tarifnya Rp 600.000, kemudian bagi jumlah siswa 40 ke atas dipatok tarif Rp. 750.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya