Penyusunan APBD 2025 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan panduan teknis untuk memastikan pola dan bentuk penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Dewi Kholifah menegaskan, APBD 2025 akan disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sesuai dengan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, rencana pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,05 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian pendapatan terdiri dari PAD sebesar Rp318,33 miliar dan dana transfer sebesar Rp1,73 triliun.
Di sisi belanja, anggaran direncanakan mencapai Rp2,30 triliun yang mencakup Belanja Operasi Rp1,6 triliun, Belanja Modal Rp121,47 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp5,05 miliar, dan Belanja Transfer Rp570,78 miliar. Dari selisih pendapatan dan belanja ini, tercatat defisit sebesar Rp247,05 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan senilai Rp247,05 miliar, menghasilkan surplus pembiayaan netto yang mampu menyeimbangkan defisit.
“Dengan begitu, rancangan ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai dengan rencana, demi kemajuan pembangunan di Sumenep,” pungkasnya