Plt Bupati Sumenep Paparkan Susunan Rancangan APBD Tahun 2025 Di Sidang DPRD

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan APBD 2025 ini dijabarkan dalam RKPD 2025 dan kebijakan umum anggaran, dengan fokus pada program prioritas yang sesuai kebutuhan dan kapasitas riil daerah.
Tema pembangunan tahun 2025,

“Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar dan Kebutuhan Dasar Unggul,” disusun untuk memastikan sasaran yang terukur di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Alokasi anggaran ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, tidak lagi didasari pertimbangan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun sebelumnya,” jelasnya.

Pemerintah Daerah fokus pada pencapaian target pelayanan tanpa harus menganggarkan seluruh program.
Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sumenep 2025 diselaraskan dengan kebijakan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan prospek ekonomi 2024 dan tantangan yang ada. Pemulihan ekonomi di tahun 2023 menunjukkan perbaikan di berbagai sektor, dengan kinerja ekonomi 2024 diproyeksikan tetap tumbuh positif di kisaran 5-6%.

Baca Juga :  Sejumlah Komunitas Masyarakat Kawal Paslon Kholil-Sukri Daftar ke KPU Pamekasan

Perekonomian Kabupaten Sumenep terus tumbuh berkat sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan pariwisata. Tantangan seperti peningkatan infrastruktur, akses pasar, dan kualitas sumber daya manusia masih menjadi perhatian utama.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan infrastruktur, aksesibilitas, dan pengembangan SDM untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan stabil di masa mendatang.

Sementara Landasan Hukum Penyusunan Rancangan APBD 2025, adalah sebagai berikut:
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah

Baca Juga :  Hari ini, RSUDMA Sumenep Buka Layanan Sub Spesialis Bedah Digestif.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:19 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:04 WIB

Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:26 WIB

Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page