Penyusunan APBD 2025 ini dijabarkan dalam RKPD 2025 dan kebijakan umum anggaran, dengan fokus pada program prioritas yang sesuai kebutuhan dan kapasitas riil daerah.
Tema pembangunan tahun 2025,
“Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar dan Kebutuhan Dasar Unggul,” disusun untuk memastikan sasaran yang terukur di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Alokasi anggaran ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, tidak lagi didasari pertimbangan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun sebelumnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Daerah fokus pada pencapaian target pelayanan tanpa harus menganggarkan seluruh program.
Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sumenep 2025 diselaraskan dengan kebijakan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan prospek ekonomi 2024 dan tantangan yang ada. Pemulihan ekonomi di tahun 2023 menunjukkan perbaikan di berbagai sektor, dengan kinerja ekonomi 2024 diproyeksikan tetap tumbuh positif di kisaran 5-6%.
Perekonomian Kabupaten Sumenep terus tumbuh berkat sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan pariwisata. Tantangan seperti peningkatan infrastruktur, akses pasar, dan kualitas sumber daya manusia masih menjadi perhatian utama.
Pemerintah berkomitmen meningkatkan infrastruktur, aksesibilitas, dan pengembangan SDM untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan stabil di masa mendatang.
Sementara Landasan Hukum Penyusunan Rancangan APBD 2025, adalah sebagai berikut:
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya