IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Plt Bupati Sumenep Paparkan Susunan Rancangan APBD Tahun 2025 Di Sidang DPRD

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan APBD 2025 ini dijabarkan dalam RKPD 2025 dan kebijakan umum anggaran, dengan fokus pada program prioritas yang sesuai kebutuhan dan kapasitas riil daerah.
Tema pembangunan tahun 2025,

“Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar dan Kebutuhan Dasar Unggul,” disusun untuk memastikan sasaran yang terukur di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Alokasi anggaran ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, tidak lagi didasari pertimbangan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun sebelumnya,” jelasnya.

Pemerintah Daerah fokus pada pencapaian target pelayanan tanpa harus menganggarkan seluruh program.
Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sumenep 2025 diselaraskan dengan kebijakan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan prospek ekonomi 2024 dan tantangan yang ada. Pemulihan ekonomi di tahun 2023 menunjukkan perbaikan di berbagai sektor, dengan kinerja ekonomi 2024 diproyeksikan tetap tumbuh positif di kisaran 5-6%.

Baca Juga :  16 KPM Desa Sidomulyo Terima BLT-DD Di Pendopo Kecamatan Ngrambe

Perekonomian Kabupaten Sumenep terus tumbuh berkat sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan pariwisata. Tantangan seperti peningkatan infrastruktur, akses pasar, dan kualitas sumber daya manusia masih menjadi perhatian utama.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan infrastruktur, aksesibilitas, dan pengembangan SDM untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan stabil di masa mendatang.

Sementara Landasan Hukum Penyusunan Rancangan APBD 2025, adalah sebagai berikut:
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah

Baca Juga :  Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:57 WIB

Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel

Berita Terbaru