Plt Bupati Sumenep Paparkan Susunan Rancangan APBD Tahun 2025 Di Sidang DPRD

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan APBD 2025 ini dijabarkan dalam RKPD 2025 dan kebijakan umum anggaran, dengan fokus pada program prioritas yang sesuai kebutuhan dan kapasitas riil daerah.
Tema pembangunan tahun 2025,

“Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar dan Kebutuhan Dasar Unggul,” disusun untuk memastikan sasaran yang terukur di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Alokasi anggaran ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, tidak lagi didasari pertimbangan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun sebelumnya,” jelasnya.

Pemerintah Daerah fokus pada pencapaian target pelayanan tanpa harus menganggarkan seluruh program.
Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Sumenep 2025 diselaraskan dengan kebijakan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan prospek ekonomi 2024 dan tantangan yang ada. Pemulihan ekonomi di tahun 2023 menunjukkan perbaikan di berbagai sektor, dengan kinerja ekonomi 2024 diproyeksikan tetap tumbuh positif di kisaran 5-6%.

Baca Juga :  Diprakarsai Kadus Telaga, Warga Pakamban Daya Bangun Jalan Baru Penghubung Antar Dusun

Perekonomian Kabupaten Sumenep terus tumbuh berkat sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan pariwisata. Tantangan seperti peningkatan infrastruktur, akses pasar, dan kualitas sumber daya manusia masih menjadi perhatian utama.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan infrastruktur, aksesibilitas, dan pengembangan SDM untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan stabil di masa mendatang.

Sementara Landasan Hukum Penyusunan Rancangan APBD 2025, adalah sebagai berikut:
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page