TEBO — Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menyoroti rencana penggunaan pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp46 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam hearing bersama Dinas PUPR-PR tertanggal 7 April 2026 itu, Komisi III menegaskan agar alokasi anggaran tersebut dapat dibagi secara proporsional dan menyentuh wilayah yang membutuhkan, khususnya Kecamatan VII Koto Ilir.
Anggota Komisi III DPRD Tebo dari Fraksi Demokrat, Pahlepi, menekankan bahwa minimal Rp6 miliar dari total pinjaman tersebut harus dialokasikan untuk pembangunan jalan di VII Koto Ilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







