Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain dugaan modus operandi pemerasan dalam jabatan, Seno Aji juga mengungkap modus operandi lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan, kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman/transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan/atau di luar kegiatan BOKB”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Beredar Kabar Lurah Kampung Baruh Monopoli Ormas, Lurah : Dak Ngurus Tu Tanyo PPTK

Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Kapolres Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

“Persoalan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, maka sudah sepatutnya kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan dengan tuntutan yang seberat-beratnya atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas pelaksanaan belanja dana BOKB pada Dinas PPKB Lampung Tengah tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji. (*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor
KPID Jatim Terima 288 Aduan Masyarakat Soal Trans7 Singgung Pesantren
Pemkot Jambi Buat Transportasi Listrik, Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page