PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Poto belakang asrama / foto / suara utama

Tampak Poto belakang asrama / foto / suara utama

MERANGIN, Transatu.id – Penambangan emas ilegal (PETI) yang diduga menggunakan alat berat ekskavator Tak hentinya melakukan kerusakan, Bahkan kali ini dunia pendidikan Pondok Pesantren Tahfiz Al Karim yang berada di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dilaporkan berada dalam kondisi mengkhawatirkan akibat aktivitas tambang ilegal yang beroperasi sangat dekat dengan lingkungan pesantren.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas PETI tersebut dilakukan secara membabi buta, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan keselamatan sekitar. Getaran dari alat berat yang terus bekerja siang dan malam disebut telah menyebabkan retakan panjang pada beberapa bangunan asrama santri, khususnya asrama putri, bahkan di beberapa lantai bangunan.

Kondisi ini menimbulkan ketakutan dan keprihatinan mendalam di kalangan santri. Mereka khawatir bangunan asrama yang mereka tempati sewaktu-waktu dapat roboh dan menimbulkan korban jiwa.

“Kami sangat takut. Retakannya panjang sekali, jelas terlihat. Aktivitas tambang itu benar-benar merusak alam dan membahayakan kami. Kalau runtuh, kami mau lari ke mana?” ujar salah satu santri dengan nada cemas.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh santri lainnya yang menilai para pelaku tambang sama sekali tidak memiliki rasa tanggung jawab sosial.

“Mereka seolah tidak peduli pesantren ini ada. Alam dirusak, bangunan kami terancam. Kami hanya ingin belajar dan menghafal Al-Qur’an dengan tenang,” ungkap santri lain.

Tak hanya santri, wali murid pun turut menyuarakan kemarahan dan kekecewaan. Mereka menilai aktivitas PETI tersebut telah melewati batas dan mencerminkan ketiadaan penegakan hukum.


“Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini sudah mengancam keselamatan anak-anak kami. Kalau aparat diam saja, jangan salahkan masyarakat kalau menyebut hukum sekarang tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas salah seorang wali santri.

Ironisnya, lokasi aktivitas PETI tersebut disebut tidak jauh dari Kantor Camat Pangkalan Jambu, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas perusakan lingkungan ini benar-benar tidak terlihat oleh aparat?

Warga dan wali santri menduga para pelaku PETI merasa kebal hukum dan seolah memiliki orang kuat di balik layar, sehingga tetap beroperasi meski dampak kerusakan sudah nyata dan keluhan masyarakat terus disuarakan. Bahkan, disebut-sebut imbauan dan peringatan dari pemerintah daerah tidak digubris.

Sindiran keras pun mengemuka dari masyarakat. Mereka menilai penegakan hukum terkesan mandul ketika berhadapan dengan pelaku perusakan lingkungan berskala besar.

“Kalau rakyat kecil yang melanggar, cepat ditindak. Tapi kalau sudah pakai ekskavator, merusak alam, dan mengancam pesantren, malah dibiarkan. Di mana keadilan itu?” ujar warga setempat.

Atas kondisi tersebut, masyarakat, santri, dan wali murid meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sungai Manau, Polres Merangin, serta Bupati Merangin, segera turun langsung ke lokasi, mengecek kondisi bangunan pesantren, dan menindak tegas para pelaku PETI tanpa pandang bulu.

Mereka menegaskan, jika aktivitas tambang ilegal ini terus dibiarkan, maka bukan hanya alam yang hancur, tetapi juga masa depan para santri yang terancam oleh pembiaran dan lemahnya penegakan hukum.



Sumber : Wartawan Suara Utama

Baca Juga :  Di Hadapan Cawabup Taufadi, Dua Kelompok Masyarakat Janji Menangkan Paslon Berbakti di Pamekasan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai
11 Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page