Kemudian dalam Pasal 32 mengatur terkait potongan berat setiap kemasan yaitu jika berat kotor dalam kemasan sampai 50 Kg maka dipotong 2 Kg, dan apabila lebih dari 50 Kg akan dipotong 3 Kg.
“Namun aturan itu tidak berlaku bagi para tengkulak atau bandul, sebab tembakau petani masih tetap dipotong 6 Kg jika berat kotor lebih 50 kg, dan apabila kurang dari 50 Kg dipotong 5 Kg,” bebernya.
Atas fakta-fakta tersebut, Alumni PMII itu menyimpulkan bahwa Perda No 8 tahun 2024 tidak memberikan dampak yang signifikan bagi petani tembakau, sebab peraturan itu terkesan tidak berlaku bagi gudang-gudang di Pamekasan. Apalagi tahun ini tanpa ada tim pemantau tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya Pemkab Pamekasan membuat formulasi teknis pengawasan terhadap realisasi Perda Jawa Timur itu, supaya transaksi jual beli tembakau tidak merugikan Petani,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







