IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Pengambilan Sampel Tembakau Tidak Sesuai Perda, Aktivis Minta Disperindag Pamekasan Perketat Pengawasan Gudang

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu gudang di Pamekasan melakukan transaksi jual beli tembakau.

Salah satu gudang di Pamekasan melakukan transaksi jual beli tembakau.

Kemudian dalam Pasal 32 mengatur terkait potongan berat setiap kemasan yaitu jika berat kotor dalam kemasan sampai 50 Kg maka dipotong 2 Kg, dan apabila lebih dari 50 Kg akan dipotong 3 Kg.

“Namun aturan itu tidak berlaku bagi para tengkulak atau bandul, sebab tembakau petani masih tetap dipotong 6 Kg jika berat kotor lebih 50 kg, dan apabila kurang dari 50 Kg dipotong 5 Kg,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Gebyar Batik Pamekasan Lelet, Aktivis Forkot Kepung Disperindag dan Inspektorat

Atas fakta-fakta tersebut, Alumni PMII itu menyimpulkan bahwa Perda No 8 tahun 2024 tidak memberikan dampak yang signifikan bagi petani tembakau, sebab peraturan itu terkesan tidak berlaku bagi gudang-gudang di Pamekasan. Apalagi tahun ini tanpa ada tim pemantau tembakau.

“Seharusnya Pemkab Pamekasan membuat formulasi teknis pengawasan terhadap realisasi Perda Jawa Timur itu, supaya transaksi jual beli tembakau tidak merugikan Petani,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS
Safari Ramadhan, Gubernur Al Haris Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah
Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci
Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi
Safari Ramadhan di Kerinci, Gubernur Al Haris : Ada 24,80% Anak-Anak di Jambi Fatherless
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Bupati M. Syukur Santuni 77 Anak Yatim di Sela Pesantren Kilat
Senyum Warga Batang Asai Sambut Jalan Baru, Gubernur Al Haris Resmikan Akses Impian 88 Kilometer

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:51 WIB

Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:14 WIB

Safari Ramadhan, Gubernur Al Haris Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:08 WIB

Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:15 WIB

Safari Ramadhan di Kerinci, Gubernur Al Haris : Ada 24,80% Anak-Anak di Jambi Fatherless

Berita Terbaru