Pemkot Jambi PT Bliss Properti Indonesia Harus Selesaikan Kewajiban Sebelum Addendum Dibahas

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, SH.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, SH.

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa pihak PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) wajib menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan kepada Pemerintah Kota Jambi sebelum pengajuan addendum kerja sama dapat dibahas lebih lanjut.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar. Hal itu dikatakannya menyusul rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dan pihak PT BPI yang telah digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu.

Abu Bakar menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Jambi senantiasa berpegang pada prinsip kepastian hukum dan komitmen bersama yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama sebelumnya.

“Terkait dengan rencana pengajuan addendum oleh pihak PT BPI, kami menegaskan bahwa sebelum addendum dapat diproses, pihak pengelola wajib terlebih dahulu memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp12,5 miliar, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama,” tegasnya.

Kata Abu Bakar, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan berbagai langkah persuasif untuk mendorong pihak PT BPI memenuhi kewajiban tersebut. Langkah-langkah tersebut meliputi rapat koordinasi, komunikasi administratif, serta pemberian tenggat waktu yang dinilai proporsional sesuai dengan mekanisme.

“Pemkot Jambi telah mendesak agar kewajiban tersebut segera direalisasikan. Saat ini kami masih menunggu komitmen dan tindak lanjut dari pihak PT BPI untuk segera menyelesaikan kewajiban dimaksud. Kami menargetkan, paling lama pada akhir tahun ini seluruh kewajiban tersebut sudah harus diselesaikan,” tambahnya.

Katanya, Pemerintah Kota Jambi telah memberikan ruang waktu yang proporsional, namun tetap menekankan agar prosesnya tidak berlarut-larut.

“Prinsipnya sederhana, semakin cepat kewajiban itu dipenuhi, semakin cepat pula proses pembahasan addendum dapat dilanjutkan,” ungkap Abu Bakar.

Terkait teknis addendum, Abu Bakar menyampaikan bahwa addendum nantinya akan dikaji secara komprehensif oleh tim Pemerintah Kota Jambi, yang melibatkan berbagai unsur teknis, hukum, dan keuangan.

“Setiap usulan perubahan perjanjian atau addendum akan kami pelajari secara menyeluruh. Kajian ini penting agar setiap keputusan yang diambil tetap selaras dengan keberlanjutan investasi dan perlindungan terhadap keuangan daerah,” jelasnya.

Abu Bakar menekankan kembali, bahwa addendum baru dapat dibahas apabila seluruh kewajiban finansial yang tertuang dalam perjanjian kerja sama sebelumnya telah diselesaikan sepenuhnya oleh pihak PT BPI.

“Ini adalah bentuk konsistensi Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan investasi di daerah. Tidak ada proses lanjutan sebelum kewajiban utama itu dituntaskan,” tekannya.

Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP Kota Jambi itu kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam membuka seluas-luasnya peluang bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi dunia usaha. Komitmen ini diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan yang pro-investasi, seperti penyederhanaan proses perizinan, kepastian hukum, serta pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha,” tegasnya.

Kata Abu Bakar, Pemerintah Kota Jambi juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah dan perlindungan terhadap hak-hak investor.

“Berbagai kebijakan yang kami susun tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor, tetapi juga memastikan agar setiap kegiatan usaha membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Intinya, Pemkot Jambi memberikan “karpet merah” bagi para investor yang berkomitmen membangun Kota Jambi, tentu dalam koridor hukum dan etika bisnis yang sehat,” tutupnya. (ahmad)

Baca Juga :  Kunjungi Disperindag, HIPMI Pamekasan Bawa Gagasan Misi Dagang dan Hilirisasi Industri
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Syukur Kondisi APBD Merangin Tahun 2026 Penurunan Pemerintah Pusat
Bupati Kholilurrahman Buka Pintu Lebar untuk Pedagang Kolpajung, Komitmen Selesaikan Semua Masalah
Tak InginKisah Seperti Bilqis Bupati Syukur Selamatkan Seorang Balita dari Maut
Rotasi Besar Dilakukan, Berikut Daftar Nama Pejabat Eselon II yang dilantik Bupati Pamekasan
Pemkab Pamekasan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:04 WIB

Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:57 WIB

Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Sabtu, 29 November 2025 - 12:53 WIB

Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Syukur Kondisi APBD Merangin Tahun 2026 Penurunan Pemerintah Pusat

Rabu, 26 November 2025 - 22:25 WIB

Bupati Kholilurrahman Buka Pintu Lebar untuk Pedagang Kolpajung, Komitmen Selesaikan Semua Masalah

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page