Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung*

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, Kajati Lampung juga menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya memberikan dukungan penuh atas sinergi ini dan terus mendorong kinerja Bidang Datun untuk peningkatan pemulihan keuangan negara demi pembangunan Kota Bandar Lampung dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang salah satunya bertujuan sebagai upaya pemulihan keuangan negara/daerah serta sebagai upaya penegakan kepatuhan pajak daerah dan peningkatan PAD untuk pembangunan Kota Bandar Lampung, sebagaimana perintah direktif Kajati Lampung dan implementasi akselerasi asta cita.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 Pasca Hari Bhayangkara

Melalui agenda tersebut dilaporkan juga sejumlah terobosan yang telah dilaksanakan sebagai inovasi Kejari Bandar Lampung, diantaranya.
1. Program Jaksa Sahabat Anak, adapun capaiannya keberhasilan dalam mengajukan hak perwalian terhadap 10 (sepuluh) anak terlantar, disabillitas di Kota Bandar Lampung.
2. Jaksa sahabat Nadzir adapun capaiannya pendampingan percepatan sertifikat tanah wakaf.
3. Jaka Jamsos (Jaksa kawal kepatuhan badan usaha akan jaminan sosial BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak para pekerja akan jaminan sosial, adapun capaiannya keberhasilan pemulihan keuangan negara periode Januari sampai dengan Juli 2025 Sebesar Rp.2.173.679.003 ,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga rupiah) dan mendapatkan predikat terbaik/pemulihan keuangan terbanyak se-Wilayah Lampung.
4. Kejari Bandar Lampung juga melakukan pendampingan hukum dan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, salah satunya yang sudah dilaksanakan yaitu bantuan hukum non litigasi penanganan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), terhadap wajib pajak menunggak dan hanya dalam waktu 14 hari, adapun capaiannya berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 2.762.827.112,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).

Tak hanya itu, Kejari Bandar Lampung juga akan menindaklanjuti optimasilasi peningkatan PAD dari sektor pada lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Ajak Santri Bangun Peradaban Dunia Yang Damai
Hari Santri Nasional 2025 di Merangin Wagug Abdul Sani Ajak Bersama Perhatikan Ponpes
Kaper Ombudsman Jambi: Selama Rakyat belum Sejahtera, Selama Itu apula Kita Dianggap Belum Bekerja
Sampah Berserakan Jalan Lintas Sumatra, Lurah Mampun Bersihkan Kirimkan ke TPA
Dari Pesantren untuk Negeri, Bupati Bangkalan Ajak Santri Jadi Motor Perubahan
Dies Natalis ke-44 FH UTM Peringati Hari Santri, KH. Makki Nasir Ajak Warga Kampus Tebar Kebaikan di Era Digital
Wali Kota Maulana Tegaskan Penindakan Gudang BBM Ilegal Harus Lintas Instansi
Konflik Lahan Dengan PT Tebo Indah Tak Temui Titik Terang, Warga Bakal Demo Gedung DPRD dan Kantor Bupati

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Bupati Sumenep Ajak Santri Bangun Peradaban Dunia Yang Damai

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:06 WIB

Hari Santri Nasional 2025 di Merangin Wagug Abdul Sani Ajak Bersama Perhatikan Ponpes

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Kaper Ombudsman Jambi: Selama Rakyat belum Sejahtera, Selama Itu apula Kita Dianggap Belum Bekerja

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:36 WIB

Dari Pesantren untuk Negeri, Bupati Bangkalan Ajak Santri Jadi Motor Perubahan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Dies Natalis ke-44 FH UTM Peringati Hari Santri, KH. Makki Nasir Ajak Warga Kampus Tebar Kebaikan di Era Digital

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page