“Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan,” terangnya.
Diskominfo Sumenep lanjut Dadang, menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya.
Walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024. pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
“Melalui berbagai program yang telah dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya,” pungkasnya.