Pamekasan, Transatu.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) 2025 kepada 23.064 penerima.
Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini Pemkab menegaskan bahwa proses distribusi akan diawasi ketat untuk mencegah penyimpangan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pamekasan, Agus Wijaya, mengatakan bahwa seluruh penerima bantuan telah diverifikasi berdasarkan data buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total penerima tersebut, sebanyak 18.606 orang merupakan buruh tani tembakau, sementara 4.458 lainnya adalah buruh pabrik rokok. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp600 ribu yang disalurkan secara langsung.
“Pencairan dilakukan bertahap per kecamatan selama sepekan. Petugas kami diturunkan untuk memastikan tidak ada tambahan nama, potongan, atau penyimpangan di lapangan,” jelas Agus.
Menurutnya, penguatan pengawasan ini menjadi perhatian khusus seiring meningkatnya alokasi dana cukai untuk Kabupaten Pamekasan pada 2025.
Pemkab diketahui menerima lebih dari Rp112 miliar dana bagi hasil cukai, yang selanjutnya didistribusikan melalui delapan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, antara lain layanan kesehatan, peningkatan industri hasil tembakau, penguatan usaha kecil, pembangunan infrastruktur, hingga dukungan pengendalian rokok ilegal.
Agus berharap bantuan ini dapat membantu beban ekonomi keluarga buruh dan tidak digunakan untuk kebutuhan yang tidak mendesak.
“Kami ingin memastikan bahwa dana cukai benar-benar kembali kepada masyarakat, terutama kelompok buruh yang paling terdampak fluktuasi industri tembakau,” ujarnya.
Dengan pencairan yang berlangsung hingga sepekan ke depan, Pemkab menargetkan seluruh penerima dapat memperoleh bantuan tepat waktu tanpa kendala administrasi.







