Pemilik Bangunan Diduga Alfamidi Acuhkan SP1, Satpol PP Pamekasan Siap Layangkan Peringatan Kedua

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan bangunan baru yang tidak mengantongi izin di sebelah timur mie gacoan Jl. Jokotole, Barkot, Pamekasan.

Pekerjaan bangunan baru yang tidak mengantongi izin di sebelah timur mie gacoan Jl. Jokotole, Barkot, Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Keberadaan bangunan baru diduga toko modern Alfamidi di sebelah timur mie gacoan, Jl. Jokotole, Barurambat Kota, Pamekasan belum mengantongi izin dari pemerintah.

Pasalnya, Salpol PP dan Damkar Pamekasan mengirim surat peringatan pertama sebagai bentuk teguran untuk mengurus perizinan pembangunan gedung (PPG) yang belum terpenuhi, Jumat, (16/08/2024).

Akan tetapi pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan surat dari pemerintah, sebab aktifitas pekerjaan bangunan masih berlangsung meski izin belum terpenuhi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama dengan tenggang waktu 7 hari kerja, jadi Pemilik bangunan harus menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai izin terpenuhi sebelum jatuh tempo pada hari Senin (26/08/2024).

Baca Juga :  Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

“Apabila masih ada aktivitas dan tetap tidak mengantongi izin, maka akan dilayangkan SP2,”katanya kepada media transatu.id, Jumat, 23 Agustus 2024.

Penegak perda tidak bisa memastikan bangunan tersebut sudah mengantongi izin lingkungan, lalu lintas dan izin yang lainnya, sebab urusan izin itu wewenang dari masing-masing dinas.

Baca Juga :  Kasus Pemkab Pamekasan Bayar BPJS Orang Meninggal, Uang Tidak Dikembalikan ke Kas Daerah

“Kami hanya menerima rekomendasi dari dinas terkait, sehingga bisa melakukan penindakan,”pungkasnya.

Disisi lain, selama masa kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, pemerintah tidak memberikan izin untuk mendirikan toko modern baru seperti Alfamart, Indomart, Alfamidi dan lainnya, sehingga dibuatlah moratorium pendirian toko modern.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page