Pemilik Bangunan Diduga Alfamidi Acuhkan SP1, Satpol PP Pamekasan Siap Layangkan Peringatan Kedua

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan bangunan baru yang tidak mengantongi izin di sebelah timur mie gacoan Jl. Jokotole, Barkot, Pamekasan.

Pekerjaan bangunan baru yang tidak mengantongi izin di sebelah timur mie gacoan Jl. Jokotole, Barkot, Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Keberadaan bangunan baru diduga toko modern Alfamidi di sebelah timur mie gacoan, Jl. Jokotole, Barurambat Kota, Pamekasan belum mengantongi izin dari pemerintah.

Pasalnya, Salpol PP dan Damkar Pamekasan mengirim surat peringatan pertama sebagai bentuk teguran untuk mengurus perizinan pembangunan gedung (PPG) yang belum terpenuhi, Jumat, (16/08/2024).

Akan tetapi pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan surat dari pemerintah, sebab aktifitas pekerjaan bangunan masih berlangsung meski izin belum terpenuhi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama dengan tenggang waktu 7 hari kerja, jadi Pemilik bangunan harus menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai izin terpenuhi sebelum jatuh tempo pada hari Senin (26/08/2024).

Baca Juga :  Harga Daging Sapi Di Pasar Anom Baru Sumenep Alami Lonjakan 

“Apabila masih ada aktivitas dan tetap tidak mengantongi izin, maka akan dilayangkan SP2,”katanya kepada media transatu.id, Jumat, 23 Agustus 2024.

Penegak perda tidak bisa memastikan bangunan tersebut sudah mengantongi izin lingkungan, lalu lintas dan izin yang lainnya, sebab urusan izin itu wewenang dari masing-masing dinas.

Baca Juga :  'Budayakan Rokok Legal' jadi Jargon Satpol PP Pamekasan dalam Sosialisasi

“Kami hanya menerima rekomendasi dari dinas terkait, sehingga bisa melakukan penindakan,”pungkasnya.

Disisi lain, selama masa kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, pemerintah tidak memberikan izin untuk mendirikan toko modern baru seperti Alfamart, Indomart, Alfamidi dan lainnya, sehingga dibuatlah moratorium pendirian toko modern.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page