TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Keberadaan bangunan baru diduga toko modern Alfamidi di sebelah timur mie gacoan, Jl. Jokotole, Barurambat Kota, Pamekasan belum mengantongi izin dari pemerintah.
Pasalnya, Salpol PP dan Damkar Pamekasan mengirim surat peringatan pertama sebagai bentuk teguran untuk mengurus perizinan pembangunan gedung (PPG) yang belum terpenuhi, Jumat, (16/08/2024).
Akan tetapi pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan surat dari pemerintah, sebab aktifitas pekerjaan bangunan masih berlangsung meski izin belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama dengan tenggang waktu 7 hari kerja, jadi Pemilik bangunan harus menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai izin terpenuhi sebelum jatuh tempo pada hari Senin (26/08/2024).
“Apabila masih ada aktivitas dan tetap tidak mengantongi izin, maka akan dilayangkan SP2,”katanya kepada media transatu.id, Jumat, 23 Agustus 2024.
Penegak perda tidak bisa memastikan bangunan tersebut sudah mengantongi izin lingkungan, lalu lintas dan izin yang lainnya, sebab urusan izin itu wewenang dari masing-masing dinas.
“Kami hanya menerima rekomendasi dari dinas terkait, sehingga bisa melakukan penindakan,”pungkasnya.
Disisi lain, selama masa kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, pemerintah tidak memberikan izin untuk mendirikan toko modern baru seperti Alfamart, Indomart, Alfamidi dan lainnya, sehingga dibuatlah moratorium pendirian toko modern.(*)