Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998.
Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi. Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu.
Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten.
Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.
Tragis, karena semua catatan historis itu nyata-nyata tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L), termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan.