Oleh (Kholil King)
Sebagai Jurnalis Merangin
Catatan Memasuki 100 hari kerja malam ini 00.00 yang dilakukan Bupati Merangin Syukur Wakil Bupati Merangin Khafid Moein pasca dilantik sebagai orang nomor 1 pemimpin Merangin kamis 20 Februari 2025 sampai 2030, oleh Presiden Prabowo Subianto di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta.
Begini dampak positif dan negatif bagi pemimpin Merangin, mulai kerja Bupati Merangin Syukur melakukan penataan Kota Bangko Dengan Cara mengusir kehidupan Pedagang kaki lima, yang akan menghidupkan anaknya sekolah hingga kuliah.
Selain itu untuk menyambung hidup bersama keluarga mereka, namun berujung kesedihan buat PKL sendiri.
Disisi lain, Syukur berencana melakukan pembersihan dan tata ruang Kota Bangko Merangin hingga sampai pasar Rantau Panjang Pemenang untuk menjadi kota bersih.
Setelah selesai melakukan pengusiran PKl, ditambah lagi video viral ibu guru yang menaiki Jembatan gantung Desa Limbur Merangin, diminta kralifikasi di media sosial oleh pemerintah setempat, hingga membuat kecaman dari mantan menteri Susi Pudjiastuti, tidak perlu minta maaf, Karena kami tidak tau melakukan perbaikan sarana jembatan yang sudah rusak.
Seterusnya Bupati Merangin pun Melakukan pengecoran Jalan yang berlomba dibawah rumah dinas Bupati dekat jembatan Syamsudin Uban mengunakan pakai serba putih dan kain Sarung mengunakan Peci dikepala, dengan mengocor dikawal kru – kru Bupati menutupi lobang kecil.
Sebenarnya berpakaian seperti itu dinilai berapa netizen pencitraan itu berlebihan pak, bupati bisa mengunakan alat kerja seperti memanggil Kadis PU Merangin untuk menutupi jalan, Tampa harus menampilkan pencitraan mengunakan bajuu Muslim.
Tak sampai disitu saja catatan yang didapat awak penulis, Bupati melakukan bersepeda keliling kota Bangko, Juga melakukan pemotongan anggaran dengan alasan Efisiensi anggaran yang melanda Merangin, mulai pemangkasan Gaji guru Honor dan menghilang anggaran Mobil dinas Samsat yang MOU pemerintah provinsi dan kabupaten Merangin.
Dari tulisan media online Merangin, mobil Samsat Merangin itu dibeli tahun 2011, Samsat pun mengajukan Pembelian mobil baru Hilux masuk DPA anggaran Merangin, perencanaan itu dimulai dari Bupati Mashuri dua PJ Bupati Merangin Mukti dan Jangcik Mohza sudah menyetujui hingga teken DPA pembelian mobil dinas Samsat merek Hilux itu tapi hilang ditengah perjalanan Bupati Syukur.
Disisi lain Bupati Merangin Syukur dan Wakil Bupati Merangin Khafid Moein mendapatkan Mobil Baru merek Fortuner yang diakui Kabag umum hasil dari tim TAPD kuat dugaan pencari muka.
Setelah adanya Mobil dinas Bupati wakil bupati, itu terjadi berapa penolakan dari mahasiswa hingga berani tidak Bupati Merangin menolak Mobil dinas yang akan dibeli, padahal ada mobil Inova zenix tahun 2023. Alasan Bupati Merangin Syukur mengalami dua kali mogok di Sarolangun.
Alasan itu pun menjadi kecaman bagi netizen, mobil mereka sudah tua masih bisa digunakan walau tahun 2004 sampai ke Jambi.
Kecaman itu pun menjadi perdebatan sesama netizen, hingga ada yang mengatakan kelompok sakit Hati, yang beredar di grub medsos Merangin care. Jika ditelusuri siapa yang melakukan mengiring opini Sakit Hati dari sang Pemimpin.
Jika ada terkotak – kotak masyarakat Merangin antara pemimpin Merangin, artinya demokrasi Merangin gagal, sang pemimpi tidak bisa menyatukan kedamaian dengan memberikan hak jawab dari pengkritik kerjanya.
Bisa dikata Demokrasi liberal adalah sebuah sistem politik yang menekankan kebebasan individu, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Sistem ini menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi dan liberalisme, di mana rakyat memiliki peran penting dalam pemerintahan melalui pemilihan wakil dan partisipasi publik.
Ciri-ciri demokrasi liberal:
Kebebasan individu: Hak-hak individu dijamin dan dilindungi dari kekuasaan pemerintah.
Hak asasi manusia: Penegakan hak asasi manusia sebagai standar dasar.
Supremasi hukum: Hukum berlaku bagi semua, termasuk pemerintah.
Sedangkan antara Eksekutif dan legislatif mengalami kurang sama percaya kedua instansi tersebut, ada juga wakil ketua Merangin menyampaikan pacak pacak Dio di Merangin yang mengatur, karena DPRD berapa kali memanggil Bupati untuk mempertanyakan jumlah anggaran Merangin setelah melakukan efisiensi anggaran dari petunjuk pusat,Namun hasil itu tidak dijawab Pemerintah.
Menyediakan lagi, ada berapa kritik pers melakukan pemberitaan, menyakut pembelian mobil dinas bupati, juga disampaikan Kelompok Sakit Hati.
Padahal kebebesan pers jelas peruntukannya sesuai UU Pers, atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah undang-undang yang mengatur tentang kemerdekaan pers di Indonesia.
Undang-undang ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur tentang hak-hak pers, kewajiban, serta sanksi pelanggaran.
Isi Utama UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999).
Jaminan kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pelarangan Penyensoran, Pembredelan, dan Larangan Penyiaran.
Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Mencakup pers cetak, pers elektronik, dan segala bentuk saluran lainnya. Masyarakat memiliki peran dalam mengawasi dan menjaga kemerdekaan pers.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT