“Kami ingin memberikan sebuah laporan bahwa ada pabrik rokok ilegal di Pamekasan dan Sumenep yang memproduksi dan berani menjual tanpa label Cukai, jadi kami meminta pihak Kanwil Bea Cukai Jatim agar lebih profesional serta berani memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, jangan hanya diam, karena ini jelas merugikan keuangan negara,” urai Baihaki (24/2).
Sementara itu, dari pihak Kanwil Bea Cukai Jatim sangat mengapresiasi atas laporan dari masyarakat yang mana sudah memberikan data dan informasi atas adanya pabrik rokok yang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya