Dari sejak tahun 1981-2020 pemerintah Daerah Pamekasan hampir setiap tahun selalu memberikan tambahan modal yang disetor kepada PERUMDA Air Minum Tirta Jaya Pamekasan Rata-Rata Rp. 2,5M-3M.
Sesuai dengan PERDA No 1 tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa modal PERUMDAM Tirta Jaya sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Modal Dasar sebesar 1.053M. yang disetor Daerah sampai dengan bulan Desember 2020 sebesar 48.8M lebih, dalam hal ini bukan hanya PERDA yang mengaturnya sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 118 tahun 2018. Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan evaluasi BUMD.