Terkait dengan reformasi kultural Polri itu, ada dua pendekatan yang terus dilakukan Polri yakni melalui pendekatan rule based definition dengan seperangkat aturan dan koridor hukum.
Kedua, melalui pendekatan value based definition, yaitu pembatasan berdasarkan nilai-nilai dan etika, termasuk Tribrata maupun Catur Prasetya.