Keduanya langsung digelandang ke Polda Sultra beserta barang bukri berupa satu buah sprei warna putih, dua buah handuk warna putih dan lima buah telepon genggam. Polisi juga melakukan visum terhadap keduanya di RS Polda Sultra.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra, perselingkuhan Hilman dan istri rekannya sesama anggota Polri sudah berlangsung lima bulan atau sejak Maret 2017.
Hilman kerap datang ke Kendari untuk menemui selingkuhannya. Keduanya kini masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda Sultra.
Berikut rinciannya:
1. Dari hasil interogasi awal bahwa AKP HILMAN, SE dengan Per. PUPUT sudah kenal sekitar tahun 2015 melalui media sosial, dan setelah mereka akrab sekitar tahun 2016.
2. PUPUT sudah 3 (tiga) kali menemui AKP HILMAN, SE di Prov. Jambi dan setiap bertemu melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian di Jakarta sebanyak 2 (dua) kali dan juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
3. Kemudian di Kendari bertemu sebanyak 2 (dua) kali yaitu sekitar bulan Maret 2017 menginap di hotel Horizon Kota Kendari dan pada tanggal 23 Juli 2017 di hotel Same Kota Kendari juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
4. Dan dari pengakuan Per. PUPUT menerangkan bahwa pada saat bertemu dengan AKP HILMAN, SE pada tanggal 23 Juli 2017 sekitar pukul 13.00 wita di hotel Same Kota Kendari melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam kamar mandi kamar 257 Same hotel kota kendari dengan cara berdiri dan diketahui oleh istri dari saudara kandung BRIPKA SUTRISNO an. Per. YUYUN, yang pada saat itu berada di ruang tamu kamar 257 hotel Same kota Kendari.
5. Bahwa saat ini terhadap AKP HILMAN, SE, Per. PUPUT dan BRIPKA SUTRISNO WIJAYANTO, dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Disiplin/KEPP dan BRIPKA SUTRISNO WIJAYANTO juga melaporkan tindak pidana perselingkuhan di SPKT Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini terhadap AKP HILMAN, diamankan di Rutan Polda Sultra.
Sumber : merdeka.com dan infosultra.