"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," ucapnya.

 

Menutup amanatnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengajak seluruh insan pengayoman untuk memberikan pengabdian terbaik.