Baca Juga:111 Milyar Lebih Bantuan Sosial di Terima Warga Pamekasan Bersama Komisi VIII DPR RI Dan Kemensos RI
"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," ucapnya.
Menutup amanatnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengajak seluruh insan pengayoman untuk memberikan pengabdian terbaik.