Oleh karena itu, PC PMII Pamekasan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan represif aparat keamanan yang menyebabkan korban jiwa, bahkan kehilangan nyawa, kami menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

2. Mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi yang transparan, akuntabel, dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum pidana maupun etik.

3. Mendesak kapolri untuk membuat pernyataan sikap permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena pelanggaran yang sudah di lakukan.

4. Menuntut pemerintah agar menghentikan seluruh praktik kekerasan terhadap rakyat dalam penyampaian aspirasi, serta menjamin perlindungan atas hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.