“Penarikan retribusi yang tidak sesuai retribusi ini ada di pasar larangan, pasar sepanjang dan hampir ini terjadi seluruh pasar di Kabupaten Sidoarjo. Setiap penarikan retribusi tidak diberi karcis terus bagaimana pertanggungjawaban,” ujar Baihaki

 

Lebih lanjut Ketum AMI menjelaskan bahwa penarikan retribusi tersebut pada momen-momen hari besar, para petugas menarik 3 kali lipat. Ia juga menegaskan hal ini terjadi hampir di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo yang dikelola Disperindag kabupaten Sidoarjo.