Dandim menjelaskan bahwa kendaraan ini merupakan motor dinas jabatan, apabila personil pindah jabatan atau ke satuan lain maka kendaraan tidak akan dapat dibawa.
"Saya minta kendaraan yang sudah diterima supaya dijaga dan dirawat sehingga selalu siap untuk beroprasional,"tegas Dandim.
Dandim juga menegaskan bahwa setiap personel yang memegang kendaraan dinas harus mempunyai sim TNI, bagi yang belum punya agar segera mengurus pembuatan sim TNI.