Seharusnya Disperindag kabupaten Sidoarjo memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap seluruh pedagang pasar larangan Sidoarjo terlebih khusus para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, Kami juga meminta kepada Bupati Sidoarjo untuk memberhentikan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo tersebut karna aktivitas yang dilakukan oleh para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur sudah benar berdagang di pasar dan bukan berdagang di trotoar maupun dibahu jalan.

 

Kami juga meminta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Untuk Mengkaji ulang dengan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo yang akan melaksanakan penertiban dan relokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, karna menurut kami tidak berkeadilan dan melanggar HAM, dari pada menertibkan dan merelokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur alangkah lebih baiknya menertibkan terlebih dahulu bantaran kali, trotoar dan bahu jalan yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.