Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, Permenhub Nomor 45 tahun 2023 mengatur tentang perubahan konstruksi kendaraan bermotor yang mencakup aspek penting seperti jarak sumbu rqoda, tipe dan merek mesin, serta penggunaan material modifikasi, sepanjang tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas, dari mulai prosedur pengujian, hingga sertifikasi bengkel yang diperbolehkan melakukan modifikasi teknis.
"Keberadaan regulasi ini tidak terlepas dari inisiatif dan konsistensi IMI yang sejak 30 April 2021 telah menggagas diskusi intensif bersama Kementerian Perhubungan. Sebagai organisasi induk otomotif nasional, IMI merasa memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan ruang kreatif pelaku industri kustomisasi, mulai dari bengkel kecil menengah hingga builder profesional," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menambahkan, rapat pleno juga menyepakati IMI akan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bidang organisasi tahun 2025. Rakornis IMI 2025 akan digelar pada 18 Juli 2025 di Jakarta. Sementara Rakernas IMI 2025 akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juli 2025 di Bali.
"Rakornis dan Rakernas ini sebagai pijakan utama dalam menyiapkan pemilihan ketua umum IMI periode 2025-2030. Salah satu keputusan penting yang akan dibahas dalam Rakernas adalah penetapan waktu dan tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IMI 2025. Selain itu, Rakernas juga akan memutuskan pelaksanaan IMI Award 2025 sebagai ajang apresiasi tertinggi bagi para insan otomotif tanah air," pungkas Bamsoet. (*)