Nah, dari hasil penyelidikan awal, ada hasil pengangkapan atas pelimpahan ini yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai. Yakni sejumlah 2.880.000 batang dengan kerugian negara 2.284.545.600, dan mengamankan 3 orang diantaranya D, Z dan T.

 

”Pelimpahan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp. 2.284.545.600 dan 3 orang terperiksa dengan inisial D, Z dan T. Saat ini, rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,“ tuturnya.